Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi

Pelayanan Perizinan Berusaha TerintegrasiPelayanan Publik3 Okt 2026

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi

Tanggal & waktuSabtu, 3 Oktober 2026 · 3 Oktober – November 2026
PenyelenggaraDPMPTSP
PesertaMasyarakat umum, Pelaku UMKM
Pasar Makassar Mall / Sambung JawaBuka di Google Maps

Tentang kegiatan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar menghadirkan layanan jemput bola perizinan berusaha melalui sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik. Layanan ini berlangsung mulai 3 Oktober hingga November 2026 pukul 08.00–13.00 WITA di sejumlah titik, yaitu Pasar Makassar Mall, Pasar Sambung Jawa, Pantai Losari, dan Pasar Butung.

Banyak pelaku usaha, terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Makassar, yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Layanan ini hadir untuk memfasilitasi, mendampingi, dan membantu mereka dalam proses pembuatan NIB.

Petugas DPMPTSP mendatangi langsung lokasi para pelaku usaha untuk memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan. Pelaku usaha mendapatkan informasi tentang persyaratan perizinan berusaha, pendampingan pendaftaran dan pengisian data usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, fasilitasi penerbitan NIB, serta informasi layanan perizinan dan nonperizinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam semangat HUT Kota Makassar "Nyalakan Harapan, Merawat Masa Depan", layanan ini mempermudah UMK memperoleh legalitas usaha, membuka akses layanan perizinan yang mudah, cepat, dan terintegrasi, serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya legalitas bagi pengembangan dan keberlanjutan usaha. Dengan pelayanan langsung di lokasi, jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas sesuai peraturan diharapkan terus bertambah.

Layanan ini bertujuan menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu melalui sistem elektronik, memfasilitasi dan mendampingi UMK di Kota Makassar dalam memperoleh NIB, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap legalitas usaha, serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan DPMPTSP Kota Makassar. Layanan ini terbuka bagi masyarakat umum dan pelaku UMKM, dengan target sekitar 50 pelaku usaha.