Akad Nikah Massal

Akad Nikah MassalSosial dan Kesehatan10 Nov 2026

Akad Nikah Massal

Tanggal & waktuSelasa, 10 November 2026 · 10 November 2026
PenyelenggaraDinas Sosial
PesertaMasyarakat umum
KUABuka di Google Maps

Tentang kegiatan

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial menggelar Akad Nikah Massal dengan tema "Cinta Mulia, Keluarga Samawa" dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Makassar. Akad nikah dilaksanakan pada 10 November 2026 mulai pukul 08.00 WITA di Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.

Perkawinan adalah peristiwa penting yang memiliki konsekuensi hukum, administrasi kependudukan, sosial, dan ekonomi. Dalam praktiknya, masih ada warga kurang mampu yang kesulitan melangsungkan pernikahan dan melengkapi administrasi pencatatan perkawinan karena keterbatasan ekonomi, biaya transportasi, biaya administrasi pendukung, maupun akses terhadap layanan. Nikah massal ini hadir bukan sekadar seremoni, tetapi sebagai layanan sosial dan administrasi kependudukan agar warga memperoleh kepastian status perkawinan dan dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini dilaksanakan bersama oleh Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, KUA, kecamatan dan kelurahan, serta IPSM dalam pendataan dan verifikasi peserta. Rangkaiannya meliputi pendataan dan verifikasi calon peserta, pendampingan kelengkapan administrasi, bimbingan perkawinan, pelaksanaan akad nikah, serta pemberian fasilitas pendukung bagi peserta. Pasangan peserta diharapkan mendapatkan pengalaman pernikahan yang bermakna dan berkesan tanpa terbebani biaya.

Nikah massal mendukung tema HUT Kota Makassar "Nyalakan Harapan, Merawat Masa Depan". Pemerintah hadir menyalakan harapan pasangan dari keluarga kurang mampu untuk membangun rumah tangga yang sah dan bermartabat, sekaligus merawat masa depan melalui pembentukan keluarga yang tertib dan sejahtera. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat kepedulian sosial dan semangat kebersamaan warga Makassar.

Tujuan kegiatan ini adalah memfasilitasi pasangan dari keluarga kurang mampu untuk melangsungkan akad nikah secara sah, tertib, dan bermartabat tanpa biaya, serta mendampingi mereka dalam memenuhi persyaratan dan administrasi perkawinan.

Akad Nikah Massal terbuka bagi masyarakat kurang mampu di seluruh Kota Makassar, dengan total 420 peserta.